SMA Mardisiswa Semarang

Tata Tertib

Tata tertib siswa bukan sekedar kelengkapan sekolah sebagai wawasan wiyata mandala, tetapi merupakan bagian dari kehidupan siswa dan merupakan kebutuhan dari para siswa itu sendiri, untuk menciptakan suasana pembelajaran yang kondusif karena seluruh siswanya tertib dan disiplin Sehubungan dengan hal tersebut di atas disusunlah pedoman tata tertib SMA MARDISISWA sebagai berikut :

HAL MASUK SEKOLAH

  1. Siswa hadir di sekolah selambat-lambatnya 10 (sepuluh) menit sebelum bel tanda masuk dibunyikan pk. 06.30 WIB
  2. Siswa yang datang setelah pukul 06.30 WIB dan tidak mengikuti doa pagi di dalam kelas terhitung terlambat.
  3. Siswa yang datang terlambat menunggu di area kantin sekolah
  4. Siswa yang datang terlambat tidak diperkenankan langsung masuk kelas, melainkan harus melapor kepada Tim Tatib untuk mengisi data keterlambatan dan menerima pembinaan dari Tim Tatib.
  5. Siswa yang datang terlambat (butir 4) 2 kali mendapat tugas membersihkan lingkungan sekolah dan harus membuat surat pernyataan tidak terlambat lagi yang ditanda tangani siswa yang bersangkutan dan mengetahui Wali Kelas serta BK kemudian dicatat oleh Tim Tatib sebagai pelanggaran ringan.
  6. Siswa yang datang terlambat (butir 4) 3 kali mendapat tugas membersihkan lingkungan sekolah dan orang tua akan dihadirkan ke sekolah membuat surat pernyataan bermaterei bersama orang tua mengetahui wakasek kesiswaan serta mendapat pembinaan dari sekolah
  7. Siswa yang tidak masuk karena sakit atau keperluan mendesak, orang tua mengirim surat keterangan izin atau surat keterangan dokter atau telepon melalui telepon sekolah sebelum pukul 07.00 WIB. (surat izin diserhkan ke guru BK masing-masing pada saat masuk sekolah)
  8. Siswa yang tidak masuk 2 hari berturut-turut dan tanpa keterangan, maka pihak sekolah akan melakukan pemanggilan terhadap orang tua siswa untuk dimintai keterangan oleh sekolah melalui BK dan dicatat sebagai pelanggaran.
  9. Siswa tidak boleh meninggalkan sekolah selama jam pelajaran berlangsung tanpa seijin Wakasek.
  10. Siswa yang meninggalkan pelajaran karena tugas sekolah/negara untuk mengikuti berbagai kegiatan, siswa yang bersangkutan dianggap masuk sekolah.

KEWAJIBAN SISWA

  1. Mentaati semua peraturan sekolah.
  2. Menghormati Kepala Sekolah, Guru, Karyawan dan seluruh warga sekolah termasuk para tamu yang datang di sekolah.
  3. Mengikuti/melaksanakan upacara bendera di dalam maupun di luar sekolah
  4. Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan sekolah yang berlangsung disekolah maupun di luar sekolah.
  5. Mengikuti kegiatan Literasi baik di kelas maupun di halaman sekolah
  6. Mengucapkan salam pada Bapak Ibu guru, karyawan dan tamu sekolah serta berjabat tangan dengan sopan.
  7. Mengenakan PIN Merah Putih secara permanen setiap hari di sekolah.
  8. Mengikuti kegiatan belajar mengajar dengan tekun, bersungguh sungguh, disiplin, tertib dan penuh tanggung jawab.
  9. Menyelesaikan tugas-tugas yang diberikan oleh Bapak Ibu guru dengan tepat waktu.
  10. Menjaga nama baik sekolah, guru, orang tua dan diri sendiri baik di dalam maupun di luar sekolah.
  11. Menjaga ketertiban dan kesopanan dalam berpakaian, bersikap dan bertutur kata.
  12. Mengikuti kegiatan keagamaan sesuai dengan agama masing-masing (siswa muslim wajib mengikuti shalat dhuhur berjamaah dan shalat Jum’at, siswa putri
  13. mengikuti kegiatan keputrian pada hari Jum’at
  14. Mengikuti doa sebelum pelajaran dimulai dan mengakhiri pelajaran dengan doa se berdiri, tertib dan khidmat.
  15. Mengikuti kegiatan Jum’at pagi ( senam, Jum’at bersih, ekspos karakter, english day)
  16. Mengikuti keiatan ekstra kurikuler wajib Pramuka dan satu ekstra kurikuler yang diminati yang dilaksanakan oleh sekolah.
  17. Menjaga keamanan barang-barang milik pribadi ( HP, dompet, dll) dan apabila terjadi kehilangan, sekolah tidak bertanggung jawab.
  18. Mengembangkan kepedulian sosial dengan memberikan bantuan/pertolongan kepada teman yang kurang mampu atau siapapun yang membutuhkan (nilai-nilai karakter)
  19. Berpakaian seragam sekolah lengkap sesuai ketentuan sekolah;Senin dan Selasa = Abu abu putih,Rabu = Ciri khas,Kamis = Pramuka,Jum’at = Batik
  20. Berperilaku dan bertutur kata sopan, santun, ramah kepada teman, guru, karyawan, orang tua dan tamu sekolah.
  21. Bertanggung jawab atas kelancan kegiatan belajar mengajar dengan menerapkan 7 K (Ketertiban, Keamanan, Kebersiha, Keindahan, Kerindangan, Kenyamanan dan Kekeluargaan), baik di kelas maupun di lingkungan sekolah.
  22. Bertanggung jawab atas kebersihan dan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
  23. Siswa yang membawa kendaraan sepeda/sepeda motor adalah siswa yang sudah memiliki SIM, agar memarkir di tempat yang disediakan dalam keadaan terkunci dan tunduk pada aturan perparkira. Sedangkan siswa yang membawa mobil di luar tanggung jawab sekolah.
  24. Ukuran rambut untuk siswa (putra) selama menempuh pendidikan di SMAN 2 Surabaya adalah 1 cm dengan perincian model rambut untuk siswa laki-laki tidak boleh berjambul, rambut depan tidak boleh melebihi alis, samping tidak boleh melebihi telinga, bagian belakang tidak melebihi kerah. Untuk siswi (putri) untuk yang rambutnya panjang dan tidak berjilbab harus diikat

HAK – HAK SISWA

  1. Siswa berhak mengikuti pelajaran selama tidak melanggar tata tertib.
  2. Siswa dapan menjamin buku-buku dari Perpustakaan sekolah dengan mentaati peraturan yang berlaku di Perpustakaan.
  3. Siswa berhak mendapatkan perlakuan yang sama dengan siswa yang lain sepanjang tidak melanggar tata tertib sekolah
  4. Siswa kelas X dan XI berhak memilih dan mengikuti satu kegiatan ekstra kurikuler pilihan dan ekstra kurikuler wajib Pramuka.
  5. Siswa berhak menggunakan fasilitas yang ada di sekolah (UKS, AULA, Perpustakaan, Laboratorium, Lapangan, dll), bila menggunakan fasilitas sekolah di luar jam pembelajaran, maka harus ijin ke wakasek Sarana Prasarana dan wakasek Kesiswaan.
  6. Siswa berhak mengikuti Penilaian Harian, Penilaian Akhir Semester, Penilaian Akhir Tahun, Ujian Sekolah dan AKM ( Assesment Kompetensi Minimal) sesuai jadwal dan persyaratan yang telah ditetapkan.
  7. Siswa yang sakit di sekolah berhak mendapatkan perawatan di UKS dan diizinkan beristirahat sementara waktu.
  8. Siswa berhak mendapatkan bimbingan di bidang akademik dan non akademik.

LARANGAN-LARANGAN BAGI SISWA

  1. Melanggar norma agama, norma hukum, norma susila, tata krama dan tata tertib sekolah.
  2. Membuat kegaduhan selama kegiatan belajar mengajar berlangsung
  3. Membuang sampah di laci meja belajar, di lantai atau di sembarang tempat.
  4. Membawa/menyaksikan buku/gambar, video, dan situr pornomelalui laptop, HP atau sarana lainnya.
  5. Membawa atau mengkonsumsi minuman keras, narkoba dan zat aditif lainnya.
  6. Membawa dan merokok dilingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah.
  7. Membawa dan menggunakan alat-alat perlengkapan yang tidak ada hubungannnya dengan proses belajar mengajar atau tugas dari guru (kartu, gitar, catur, sketbord, senjata tajam, dll)
  8. Membawa dan memakai barang-barang berharga, perhiasan berharga secara berlebihan.
  9. Mengendarai/mengemudikan sepeda motor/mobil bagi siswa yang belum memiliki surat ijin mengemudi.
  10. Menggunakan/mengucapkan kata-kata kasar, makian dan tidak sopan.
  11. Menggunakan pakaian ketat, celana pensil, baju junkis, tanktop, tidak berlengan, celana pendek, sandal jepit pada saat kegiatan di sekolah.
  12. Merusak atau menyalahgunakan sarana prasarana sekolah.
  13. Makan dan minum selama proses belajar mengajar berlangsung.
  14. Menggunakan / mengoperasikan alat komunikasi selama proses belajar mengajar berlangsung.
  15. Meninggalkan pembelajaran di dalam kelas tanpa se ijin Guru.
  16. Menyontek dengan cara apapun saat penilaian harian, penilaian akhir semester, penilaian kenaikan kelas, ujian sekolah dan ujian nasional.
  17. Mencuri, berjudi, berbohong, berkhianat, menipu, memfitnah dan menghasut.
  18. Mengikuti kegiatan organisasi atau perkumpulan terlarang/illegal dan sesat.
  19. Mengubah atau memalsu dokumen resmi (rapot, surat keputusan, ijasah, surat orang tua, surat ijin dsb)
  20. Bertengkar atau main hakim sendiri.
  21. Berpacaran dan bermesraan yang melebihi batas norma kesusilaan.
  22. Bermain bola dan bermain skateboard di dalam kelas atau koridor kelas.
  23. Bermain kartu di lingkungan sekolah.
  24. Berkata bohong atau tidak jujur atau member keterangan palsu.

TINGKATAN PELANGGARAN SISWA

Scroll to Top